Atas kejadian tersebut kedua tersangka dibawa ke Polres Klaten oleh petugas terminal. Dan dari korban sendiri tidak mau melanjutkan perkara tersebut mengingat beberapa pertimbangan laptop sudah kembali.
Korban dengan kesibukannya tidak menginginkan proses berlarut-larut yang memakan waktu baginya, sehingga korban hanya menuntut tersangka membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali serta sementara dari pihak polres diberikan sanksi wajib lapor sampai batas waktu yang belom ditentukan.
(Qur'anul Hidayat)