JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin menyoroti soal penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap handphone milik Aiman Witjaksono.
"Melihat kenapa praperadilan ini dilakukan karena berkaitan mengejar informan yang kemudian itu menjadi inti dari ini. Harusnya fokusnya apa yang disampaikan, jadi kritiknya itu yang dibahas, apa yang disampaikan, bukan mencari siapa dia yang berikan informasi," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, pola-pola mengejar pemberi informasi ini menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi. Apalagi, ahli hukum pers pun telah berbicara tentang hak tolak yang dimiliki seorang wartawan, sebagaimana yang terjadi pada Aiman.
Begitu juga dengan tim hukum Aiman, kata dia, yang menekankan tentang hak tolak Aiman sebagai wartawan dalam praperadilan tersebut. Sehingga, merujuk UU Pers, seharusnya hak tolak yang melekat pada Aiman dibatalkan dahulu sebelum polisi menggali pemberi informasi terhadap Aiman.