Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku langsung mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku," ucapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(Salman Mardira)