Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Tipu Agen Bank sampai Rp91 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |12:35 WIB
Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Tipu Agen Bank sampai Rp91 Juta
Polisi menangkap pelaku penipuan agen BRILink di Lampung Tengah (Foto: Polsek Gunung Sugih)
A
A
A

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku langsung mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku," ucapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement