DEN HAAG - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi memberikan pandangan lisan pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ terkait konsekuensi hukum
kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.
Menlu menjelaskan, ada 2 inti sari dari pandangan lisan Indonesia yang disampaikannya.
"Pertama adalah penegasan bahwa ICJ miliki yurisdiksi untuk berikan Advisory Opinion. Bagian yang Kedua adalah penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, dan kemudian kita urai apa konsekuensi hukumnya," tutut Menlu Retno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Ia menegaskan, ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Ia melanjutkan, tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ.
Menlu Retno memberikan tiga alasan terhadap argumentasi tersebut. Pertama, tidak akan ada proses negosiasi yang akan terganggu.
"Di sini saya sampaikan, saat ini memang tidak ada negosiasi proses perdamaian. On the contrary, atau sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB"," kata Menlu.
Parah lagi, ia melanjutkan, PM Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan: “I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State”.
Selanjutnya, Menlu menyampaikan, advisory opinion ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini.