"Saya tegaskan bahwa solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Tugas dari Mahkamah adalah memberikan opini mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan bagaimana pelanggaran-pelanggaran ini berpengaruh terhadap legal status of the occupation," jelasnya.
Permintaan advise ini, kata dia, akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya.
"Argumentasi yang ketiga, saya sampaikan bahwa Opini atau fatwa dari Mahkamah akan secara positif membantu proses perdamaian. Dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh. Rekan-rekan media yang saya hormati, itu adalah bagian pertama terkait dengan yurisdiksi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)