Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |11:50 WIB
Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," sambungnya.

 ilustrasi

Kabut akibat kebakaran hutan mengganggu masyarakat

Dari pandangan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan menanyakan kepada MUI. Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement