Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |11:50 WIB
Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement