Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |11:50 WIB
Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan,"katanya.

 ilustrasi

Kebakaran hutan di Kalimantan

Sehingga diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,"tuturnya.

 BACA JUGA:

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement