Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjar Pranowo Nilai Anwar Usman Sulit Jadi Hakim Kasus Pelanggaran Pemilu

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |13:30 WIB
Ganjar Pranowo Nilai Anwar Usman Sulit Jadi Hakim Kasus Pelanggaran Pemilu
A
A
A

JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Anwar Usmanntidak akan bisa mengadili dalam gugatan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menegaskan hal itu tidak dapat terjadi jelas karena adanya konflik of interes.

"(Anwar Usman) tidak bisa mengadili. Karena sudah ada konflik of interes. Hari ini sudah dan itu insyaallah masih aman," kata Ganjar dalam reflesi pemilu 2024 antar benua, Sabtu (114/1/2024).

Lebih lanjut Ganjar menilai sulit seharusnya jika Anwar Usman ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu karena saat ini Ketua MK telah terpilih dengan hasil keputusan internal MK.

"Untuk menjadi ketua rasanya butuh proses yang panjang karena ketua sudah terpiluh dan pemilihan ketua MK itu tidak berdasarkan keputisan dari luar tapi itu keputusan dalam internal sudah dipilih dan sudah diputuskan," jelasnya.

Ganjar menilai meski pun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman, sulit bagi Anwar Usman kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

"Kalau ada putusan PTUN mau dieksekusi itu berembuk lagi di dalam. Rasanya tidak perlu khawatir itu," jelasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan dengan tergugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.a pada 24 November 2023.

Dia minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement