Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Barang Rongsoknya Dijual, Lansia Ini Tusuk Rekannya hingga Tewas

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |16:07 WIB
 Kesal Barang Rongsoknya Dijual, Lansia Ini Tusuk Rekannya hingga Tewas
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Menurut Try, pelaku PT ditangkap di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandarlampung 3 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Kita sudah amankan pelaku di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa ini," tuturnya.

Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti 1 bilah gancu (besi pengait). Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement