Menurut Try, pelaku PT ditangkap di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandarlampung 3 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Kita sudah amankan pelaku di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa ini," tuturnya.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti 1 bilah gancu (besi pengait). Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)