Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Timah, Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Nadiyah Aulia , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |17:29 WIB
Kasus Korupsi Timah, Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian
Tersangka Dugaan Korupsi Timah/Foto: MNC Portal
A
A
A

Namun kata Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas dimana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut.

“Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.

“Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” tutup Eva.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement