Namun kata Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas dimana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut.
“Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.
“Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” tutup Eva.
(Fahmi Firdaus )