Anom menambahkan, saat ini penyidik juga berupaya menerapkan restorative justice dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
"Kami upayakan restorative justice untuk proses penegakan hukumnya itu masih dalam proses pemberkasan administrasi penyidikan masih dalam proses. Namun intinya kedua belah pihak yang bersinggungan sudah bertemu tapi untuk proses penegakan hukumnya proses penyidikannya masih berjalan," jelasnya
Namun, untuk kronologi kejadian kata Anom, pihaknya masih menjadi misteri karena proses pelaporan yang cukup lama setelah kejadian.
“Kronologinya belum bisa saya jelaskan kalau itu. Karena memang kan harus dipahami ya kalau proses ini mungkin akan memakan waktu karena proses pelaporannya yang cukup lama ya enam hari begitu, sepertinya untuk membuat kesimpulan sangat riskan begitu harus benar-benar kami dalami terlebih dahulu," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )