Dari pencocokan data itu, KPU akan kembali melakulan pengecekan berkaitan dengan daftar hadir pada Pemilu metode TPS. Seluruh pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb dan DPK akan dicocokkan.
"Karena kalau dia sudah hadir metode TPS, maka tidak bisa lagi dia nyoblos atau PSU karena sudah di layani, jadi kami juga harus hati-hati betul dalam pemutahiran data pemilih ini," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)