Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Helmut oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat," katanya.
Putusan sidang praperadilan yang diajukan kubu Helmut Hermawan itu digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh pengacara Helmut dan Tim Biro Hukum KPK.
BACA JUGA:
Sebelumnya Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.