Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo : KPU Melanggar Undang-Undang kalau Tak Mau Audit Forensik Sirekap

Ismet Humaedi , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |19:35 WIB
Roy Suryo : KPU Melanggar Undang-Undang kalau Tak Mau Audit Forensik Sirekap
Roy Suryo memberi keterangan pers (Foto: MPI/Ismet)
A
A
A

JAKARTA - Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dicurigai jika tak mau mengaudit forensik aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Roy menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. Dia menuduh saat itu Sirekap bukan di hack atau diretas, melainkan dimatikan.

"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam perhitungan tadi, paslon 01 24 persen, paslon 02 58 persen, paslon 03 17 persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," kata Roy yang juga mantan anggota DPR ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 BACA JUGA:

Roy menjelaskan bahwa dirinya selalu memantau Sirekap setiap harinya. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.

Roy juga mengatakan KPU patut dicurigai jika tak mau melakukan audit forensik sistem Sirekap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement