“Yang dijadikkan patokan (mengkoreksi) adalah tetap formulir c hasil yang pleno yang itu berasal dalam kotak, itu yang dibuka dan kemudian ketika ditayangkkan kalau tayangannya belum sinkron maka yang digunakan dasar addalah yang formulir di dalam kotak,” sambungnya.
Artinya, tambah Hasyim, KPU tidak pernah melakukan koreksi dari hasil formulir yang telah ada. KPU hanya memastikan angka yang muncul sebagai publikasi untuk masyarakat sesuai dari hasil formulir hasil pada masing-masing TPS.
“Koreksi dalam arti mengubah hasil dari formulir, itu kami tidak melakukan koreksi dari formulir tersebut, kalau ada koreksi terhadap hasill yang ada di formulir itu yang dilakukan secara berjenjang pada waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya,” tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.