Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sirekap KPU Banyak Kejanggalan, Roy Suryo Nilai Tidak Layak Digunakan

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |03:40 WIB
   Sirekap KPU Banyak Kejanggalan, Roy Suryo Nilai Tidak Layak Digunakan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Roy berpendapat bahwa pada 14 Februari 2024, Sirekap sengaja di-hold untuk memasukkan script agar semua data yang keluar, masuk dalam perhitungan menjadi 24%, 58%, dan 17%.

"Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya. Dan, ini sangat tidak masuk akal. Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut," imbuhnya

Kejanggalan ketiga, sambung Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura. Sehingga menurutnya, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, pekan lalu diam-diam server dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi ke publik.

"Ketika mencoba memindahkan, mereka menolak untuk diaudit dan ini melanggar UU Nomor 17/2008 tentang keterbukaan informasi publik," papar Roy.

Kemudian kejanggalan keempat, Roy juga menyoroti pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Selasa (27/2/2024), bahwa KPU telah mengoreksi data terkait perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sirekap di 154.541 TPS.

Jumlah TPS yang dikoreksi itu, kata Roy, lebih dari 10% mengingat total jumlah TPS di Indonesia adalah 823.220.

"Ini berarti di atas 10 persen, ini server sudah tidak layak, kalau error itu 3 sampai 5%, tapi kalau sudah di atas 10% persen, ini sudah 18%, sudah tidak pantas lagi," tegasnya.

Meski kesalahan perhitungan Sirekap melebihi 10%, KPU menolak audit forensik. Dia mendukung usul Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak (KontraS) agar dilakukan audit investigatif pada Sirekap.

"Intinya kesalahan Sirekap bukan kesalahan teknis belaka dan tidak bisa dipandang sebagai kuantitas belaka tapi ini secara kualitas sudah tidak layak dipakai. Patron dipatok 24%, 58% dan 17% merupakan kejahatan," pungkas Roy.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement