Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Dampingi 7 Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |19:00 WIB
KPU Dampingi 7 Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan pendampingan kepada 7 orang tersangka pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

"Iya, benar dan kami siapkan pendampingan," ujar Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dia menyebut, perkara ini akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya pendamping itu akan dilakukan saat para tersangka menjalani sidang di DKPP.

Pihaknya juga menunggu hasil persidangan DKPP soal pemberhentian tujuh orang itu.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement