JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menegaskan, akan mengawal kasus hukum yang dialami warga Jakarta Barat. Ini terkait pelaporan pihak diduga mafia tanah yang merusak Taman di Komplek BTN RT 007 RW 003 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Amri menjelaskan, dalam hal ini perkara yang dimaksud adalah perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan dia pemilik lahan tersebut.
“Taman ini rusak, kemudian warga yang berada di sekitar RT 7 itu tidak terima dengan fasum itu dirusak tanpa berkordinasi dengan pihak pertamanan juga kemudian warga. Jadi mereka juga tidak terima kemudian terjadilah perselisihan disitu,” kata Amri kepada media, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (29/2/2024).
Perselisihan tersebut membuat warga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh pihak yang diduga mafia tanah. Pendampingan kuasa hukum dari pihak Perindo ini untuk mencari tahu dan meminta penjelasan kepada penyidik atas laporan tersebut.
“Perselisihan tersebut membuat mereka (warga) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan sistem aduan. Kami mewakili masyarakat untuk mempertanyakan kenapa hal ini terjadi. Jadi pada dasarnya itu hanya berdasarkan surat keterangan hilang girik. Jadi kita duga surat keterangan hilang girik ini hanya dibuat-buat saja,” ujarnya.
Amri menduga ini hanya permainan oleh oknum-oknum ataupun seorang mafia tanah. “Dalam hal ini yang kita duga bekerja sama dengan pihak-pihak pejabat-pejabat baik itu lurah kemudian BPN dan pejabat lainnya,” tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan melawan dan akan berkordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Kami akan berkordinasi dengan pihak BPN yaitu bapak menteri yang baru Pak Agus (Agus Harimurti Yudhoyono). Kemudian, kami juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan juga kami akan mengusut ini pada pihak Kejaksaan Agung. Nah, tiga elemen ini nantinya yang akan kami usut tentang kita duga yang bermain pada mafia-mafia tanah karena ini sangat penting untuk kelangsungan tempat bermain anak-anak di lingkungan itu,” kata dia.
Ketua RT Tommy Trihandoko menambahkan, hingga saat ini tidak ada intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik. Namun, perusakan taman tersebut secara mental telah membuat warga takut untuk berinteraksi atau menggunakan fasilitas umum tersebut.
Ketika ditanya siapa pelaku oknum mafia tersebut, Amri menjawab kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya.
“Sebelumnya itu mereka oknum polisi pada saat itu dia masih aktif, sebelum dia pensiun. Oknum polisi inilah yang membekengi mereka semuanya (pelaku perusakan taman). Nah setelah pensiun, oknum ini telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, namun sekarang oknum polisi itu sudah berakhir dan disinilah kesempatan mereka bekerja sama dan mengintimidasi masyarakat dan juga tanah atau taman tersebut sudah dihancurkan,” ujar Amri.
“Disinilah masyarakat sekarang dilaporkan maka kita dampingi untuk mencari keadilan bagi lingkungan tersebut dan kita dampingi agar masyarakat bisa bekerja dan tidak lagi terjadi intimidasi kepada baik itu RT maupun warga-warga yang dilaporkan,” tandasnya.
(Arief Setyadi )