"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran, dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Manggarai, dilakukan di halaman parkir Kantor Kejari Manggarai, Ruteng, Selasa (27/2/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Kajari Manggarai, Ketua PN Ruteng, Wakapolres Manggarai, serta Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.