JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meyakini konten berita yang clickbait atau judul konten yang hanya menarik perhatian saja tanpa memperhatikan isi tidak akan ada lagi setelah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Right.
“Ke depannya, saya membayangkan clickbait tidak akan ada lagi, itu kan artinya terkurangi lah dengan ini (Perpres Publisher Right). Karena kan yang akan dikejar oleh media-media mainstream tersebut itu adalah konten-konten yang betul-betul memiliki kualitas,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?" di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan, tantangan media saat ini adalah sekarang media mainstream dituntut berlomba-lomba untuk terus mengembangkan jurnalisme berkualitas sejalan dengan Perpres Publisher Right tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web gitu kan, online media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan diaplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
Yadi pun berharap dengan Perpres Publisher Right yang akan berlaku 6 bulan setelah disahkan pada 20 Februari 2024 lalu akan mengurangi potensi adanya pencurian konten, kemudian disadur menjadi konten yang tidak bertanggung jawab.