JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen yang selama ini menyandera banyak partai politik. Menurut putusan tersebut mestinya diberlakukan mulai 2024.
Menurutnya hal itu bisa diwujudkan dalam pemilu 2024, sebab saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan proses rekapitulasi suara berjenjang nasional hingga 20 Maret 2024.
"Kenapa ini tidak diberlakukan pada 2024 menurut saya tidak ada kata terlambat sebab begini putusan KPU itu secara nasional kan belum, itu kan nanti 20 Maret 2024," ujar Prof Juanda dalam tayangan Sindonews TV, Jum'at (1/3/2024).
BACA JUGA:
Dia menilai proses rekapitulasi nasional yang sedang berjalan saat ini belum diketahui berapa presentase yang akan diraih partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu selayaknya putusan itu bisa diberlakukan pada pemilu 2024.
"Saya pikir bahwa MK memutuskan untuk berlaku 2024 juga, kan belum melewati batas waktu, karena kenapa, kita belum tahu siapa mendapat persentasenya berapa dari beberapa partai itu sehingga di sini agak setengah hati ya putusan ini," sambungnya.