Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Perindo Kritisi Lemahnya Sanksi ke 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Minta Revisi UU

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |20:19 WIB
Pemuda Perindo Kritisi Lemahnya Sanksi ke 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Minta Revisi UU
Pemuda Perindo kritisi kasus pegawai KPK pungli (Foto: MPI/Ismet)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyoroti kasus 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Iqnal mengatakan pegawai KPK seharusnya bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan temuan yang ada 78 staf KPK yang tertangkap pungli itu menyatakan bahwa ikan itu busuk dari kepalanya. Nah salah satu lagi merusak KPK itu lagi adalah integritas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 itu menyatakan semua anggota KPK atau di dalam itu adalah ASN. Nah itulah yang memberatkan ketika ada staf KPK melanggar etika dan integritas tidak langsung dipecat karena Undang-Undang ASN itu,” kata Iqnal, di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Iqnal menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun saat ini masih bimbang untuk mengambil kasus tersebut dengan cepat. Dia pun merasa kecewa dengan keputusan KPK yang member hukuman hanya minta maaf.

 BACA JUGA:

“Saat ini hanya permohonan maaf saja. Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa. Kalau perlu anggota-anggota KPK itu didapat dari Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga independen, tidak dari ASN. Kita perlu lembaga yang benar-benar independen di luar tekanan politik yang merajalela saat ini,” ujarnya.

Iqnal dari Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu mengatakan, KPK harus berani berevolusi.

“Percuma kalau hanya diganti saja staffnya, dikesampingkan, dimutasi, tapi kalau tidak berevolusi mental integritas KPK itu makin lama makin menurun. Masyarakat akan kecewa dengan lembaga ini,” kata pemuda yang aktif di Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.

Iqnal menegaskan, KPK harus berani, karena itu adalah perangkatnya presiden untuk memberantas korupsi. Dia menjelaskan anak-anak muda Indonesia akan menyambut era Indonesia emas dan korupsi harus benar-benar hilang.

 BACA JUGA:

“Presiden dipilih itu untuk memberantas korupsi, harapan anak-anak muda juga ketika korupsi diberantas, nepotisme dihilangkan, dilawan, mereka punya masa depan yang cerah. Sebentar lagi Indonesia akan menuju Indonesia emas. Kalau korupsi tidak bisa diselesaikan dengan cepat, minimal di counter, kita tidak bakal baik pada saat mendapatkan bonus demografi, kita tidak akan sempurna ketika kita menuju Indonesia emas karena anak-anak muda ini sangat prihatin bakal terjadinya korupsi,” kata dia.

Ke depan, Iqnal berharap pegawai KPK itu berasal dari non ASN atau lembaga independen untuk bisa menghilangkan praktik KKN. Maka UU KPK sekarang harus direvisi.

“Staf pungli di KPK di salah satu sel tahanan. Itu sama aja memeras kan. Lucu, dia menangkap orang koruptor ternyata dia sendiri tertangkap, ya bagaimana itu. Ya makanya dari itulah harus revolusi KPK. Tidak boleh ASN, kita tantang Undang-Undang 9 Tahun 2019 itu harus diperbaiki. Jadi independsinya tinggi, staf-staf KPK itu wajib non ASN,” tegasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement