JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024), untuk memberi pendampingan pada perempuan muda berinisial N (24) yang dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, dengan tuduhan menggelapkan ikan ke penadah.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA: