"Kami telah mengamankan berinisial A diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sebanyak enam bungkus yang dibungkus dengan lakban coklat pelaku ditangkap di wilayah Cidahu Polres Sukabumi," ujar Tatang.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi dalam pengembangannya, akan mengejar bandar ganja yang diduga pemasok kepada kurir yang berhasil diamankan tersebut.
"Untuk sementara pelaku akan di kembangkan, untuk sementara barang bukti didapat dari orang lain yang akan diedarkan ke wilayah Cidahu Sukabumi," ujar Tatang.
Akibat perbuatannya, lanjut Tatang, terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
(Awaludin)