Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas korban bernama Indriyana Dwi Eka Saputri, warga Jaktim. Dari keterangan orang korban, Indriyana berpacaran dengan DT. Akhirnya, polisi menangkap DT.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap RZ dan DV. Hasil penyidikan, Indriyana merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan DT, DV, dan RZ.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekecaran. DT, DV, dan RZ terancam hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.