"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Boyamin.
"Memerintahkan para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.
BACA JUGA:
Sebagaimana diberitkan Firli Bahuri sempat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin 26 Februari 2024 atas kasus dugaan pemerasan SYL, tapi ia kembali mangkir.
Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.