Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2024 |05:30 WIB
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan
Boyamin Saiman (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Boyamin menjelaskan, gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Ia menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telahmelimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

"Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," tutur Boyamin.

 BACA JUGA:

Kendati demikian, Boyamin meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyi dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, Boyamin meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement