Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2024 |06:10 WIB
Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, meski sudah tiga bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

"Sidang pertama Rabu, 13 Maret 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).

 BACA JUGA:

Djuyamto berkata, hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta telah ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas belum ditahannya Firli Bahuri. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 1 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement