Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2024 |06:10 WIB
Kapolri Digugat karena Belum Tahan Firli Bahuri, Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Maret
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

Gugatan itu didasari lantaran Kapolda Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Seharusnya, MAKI menilai, Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Kendati demikian, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyo dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.

 BACA JUGA:

"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

"Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement