Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |16:34 WIB
Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta
Kadis PUPR Papua era Lukas Enembe dituntut 7 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, era Lukas Enember menjabar sebagai Gubernur, dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut Gerius membayar denda Rp350 juta

Hal itu sebagaimana pembacaan tuntutan terhadap Gerius One Yoman terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (4/3/2024).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun," ujarnya.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah pebuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersilit pembuktian.

Selanjutnya hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement