Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |16:34 WIB
Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta
Kadis PUPR Papua era Lukas Enembe dituntut 7 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.

Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwan KPK, Kadis yang menjabat di era Gubernur Papua Lukas Enembe ini menerima suap dan gratifikasi dari dua kontraktor yang berbeda yakni Rijatono Laka dan Samuel Kadang.

Dari Rijatono Laka, Gerius One Yoman menerima suap uang tunai Rp2.595.507.228. Sedangkan dari Samuel Kadang Gerius mendapat uang tunai Rp2.000.000.000 dan Apartemen beserta isinya senilai Rp1.170.000.000.

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," tulis jaksa KPK dikutip Senin 13 November 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement