Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Kembali Dibuka

Ismet Humaedi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |18:13 WIB
RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Kembali Dibuka
Ilustrasi (Foto: Bridge Magazine)
A
A
A

Jeannie menilai bahwa poin-poin kode etik sendiri tiap kejaksaan punya aturan atau kode etik untuk jaksa-jaksa yang melanggar kode etik.

“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.

“Saya jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo, membantu permasalahan perkara saya ditutup. Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement