JAKARTA - Polri merespon soal langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak kunjung menahan mantan Ketua KPK Firli Bahrui yang sudah 3 bulan lebih jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyebut dalam penanganan kasus itu penyidik bekerja secara prosedural sesuai aturan yang berlaku.
"Sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan bekerja secara prosedural dam akuntabel," ujar Trunoyudo kepada waratwan, Senin (4/3/2024).
BACA JUGA: