BACA JUGA:
Selain itu, para termohon juga dinilai semestinya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri. Kemudian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dianggap harus secepatnya menyatakan berkas perkara itu lengkap.
"Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.
(Salman Mardira)