Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |20:17 WIB
 Soal Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri turut angkat suara terkait pernyataan pakar telematika, Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI tidak diterima oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menegaskan, segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI), datang ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (4/3/2024) sore. Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya menerima baik TPDI maupun Roy Suryo oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut dengan pelanggaran Pemilu 2024. Sesuai dengan UU, kata Djuhandhani, laporan itu mesti dilayangkan ke Bawaslu lebih dulu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan,” ucap Djuhandhani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement