Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |20:17 WIB
 Soal Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sejatinya, Djuhandhani menerangkan, mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Klausul itu berbunyi, setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement