"Barang bukti yang kami sita yakni 324 PC rakitan, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli barang-barang mewah dari hasil praktik perjudian itu," tegasnya.
Para pelaku bermarkas di sebuah ruko. Modus operandi para pelaku adalah dengan menyamarkan aksinya dengan berjualan ayam geprek di lantai satu, sementara di lantai tiga mereka beroperasi membuat ID gim slot menggunakan ratusan komputer PC. ID tersebut kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5000 per ID.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)