Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo Sampaikan KPU Jakpus Tidak Suportif, Sebut Rapat Pleno Dibatasi Pesertanya

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |03:20 WIB
Perindo Sampaikan KPU Jakpus Tidak Suportif, Sebut Rapat Pleno Dibatasi Pesertanya
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat, Pahala Sianturi menyampaikan kritiknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat tidak suportif kepada para peserta pemilu.

Pasalnya saat menghadiri undangan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pahala mengatakan dirinya tidak bisa ikut menghadiri kegiatan tersebut lantaran dibatasi perwakilan dua orang tiap partai.

"Memang kurang suportif, menurut saya kurang suportif. Contoh per hari ini, undangan rapat pleno terbuka, tapi hanya diizinkan dua saksi mandat, lalu kita sebagai pemantau, penonton atau bahkan sebagai ketua DPD pun, untuk ikut melihat secara langsung tidak bisa," ujar Pahala saat ditemui di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

Pahala yang juga merupakan Caleg DPRD Partai Perindo untuk DPRD DKI Dapil 10 tersebut, menjelaskan situasi KPU yang tidak suportif lantaran membatasi kehadiran saksi Partai, sebagai suatu hal yang menyedihkan.

"Itu sangat-sangat menyedihkan buat saya," jelas Pahala.

Menanggapi hal tersebut, KPU Jakarta Pusat pun angkat bicara. Ketua KPU Jakarta Pusat, Efnidiyansyah menjelaskan rapat pleno terbuka yang dimaksud adalah forum tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi KPU Jakarta Pusat.

"Nah maksudnya terbuka, yakni dengan disiarkannya live melalui kanal media sosial kita sehingga semua bisa melihat dan menyandingkan tetapi untuk di dalam jadi peserta pleno, tentu kita juga punya aturan yang ada. Itu yang kita lakukan," jelas pria yang akrab disapa Efni itu.

Ia mengatakan terkait pembatasan saksi partai politik yang hadir dalam rapat, itu ketentuan yang sudah diatur berdasarkan ketentuan KPU RI. Oleh sebab itu, jika saksi lainnya menginginkan untuk masuk ke dalam forum, Efni mengatakan bisa bergantian selama jumlah pesertanya hanya dua orang di dalam forum.

"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," jelas Efni.

"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," pungkas Efni.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement