JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang berlangsung di Gedung KIP, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
"Dalam sidang ini soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu yang dibahas: dari Real Count hingga server Pemilu," kata Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Sengketa informasi ini terjadi karena menurut pemohon, KPU tak beri akses informasi publik," sambungnya.
YAKIN mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count Pemilu 2024.