Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |14:15 WIB
Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok
Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Djuhandhani menjelaskan, Polri tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ucapnya.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti bahwa berkas perkara kasus tersebut memang sudah lengkap.

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement