Djuhandhani menjelaskan, Polri tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai kooperatif menjalani proses hukum.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ucapnya.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti bahwa berkas perkara kasus tersebut memang sudah lengkap.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan
BACA JUGA: