JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa berkas perkara pidana pemilu dengan tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap atau P-21.
Jumat besok, penyidik melimpahkan tahap II kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
BACA JUGA: