Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |14:15 WIB
Bareskrim Limpahkan Tahap II Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok
Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berinsial UF dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 6 Maret 2024.

Ketut Sumedana mengungkap, sangkaan pasal terhadap tujuh anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement