materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berinsial UF dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 6 Maret 2024.
Ketut Sumedana mengungkap, sangkaan pasal terhadap tujuh anggota PPLN tersebut berupa Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
(Salman Mardira)