JAKARTA - Polisi mengungkapkan gembong narkoba, Murtala Ilyas yang memanfaatkan situasi Pemilu 2024 untuk transaksi sabu. Transaksi itu dilakukan pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
"Murtala ini memanfaatkan situasi Pemilu untuk transaksi narkoba," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (10/3/2024).
Panji mengatakan transaksi narkoba dilakukan pada 13 Februari 2024. Dia bertransaksi dengan jaringannya dari Malaysia di depan sebuah masjid di Medan, Sumatera Utara.
"Itu nurunin barang di depan masjid itu tanggal 13 Februari," katanya.
"Jadi memang dia ini memanfaatkan situasi Pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan Pemilu. Dia memanfaatkan celah itu," katanya.
Kini Murtala kini telah tertangkap dengan sejumlah barang bukti. Gebong narkoba itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 110 kilogram dari Murtala dkk dapat disita polisi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.