Residivis asal Aceh ini juga memilih bertransaksi pada 13 Februari dengan maksud memanfaatkan konsentrasi petugas yang sedang mengamankan pemilu. Menurut Panji, Murtala merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang langsung berkoordinasi dengan bandar besar di Malaysia.
Narkoba dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh lalu dibawa menggunakan jalan darat ke Medan, Sumatera Utara.
Dari catatan kepolisian, Murtala Ilyas merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap tahun 2016 lalu setelah memulai bisnis narkoba tahun 2012.
Setelah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara, Murtala bebas tahun 2020 dan tahun 2021 kembali berbisnis narkoba hingga akhirnya kembali diringkus bersama enam anggota jaringannya pada Februari 2024 lalu.
(Arief Setyadi )