Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Siapkan Tim Hukum Jika Ada Pihak Sengketakan Hasil Pemilu 2024 di MK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 10 Maret 2024 |22:28 WIB
   KPU Siapkan Tim Hukum Jika Ada Pihak Sengketakan Hasil Pemilu 2024 di MK
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:

Hasyim juga menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil sengketa Pemilu terbatas selam 3 x 24 jam. Artinya keputusan KPU membacakan hasil Pemilu menjadi acuannya.

"Seperti penglaaman 2019, penetapannya sekitar jam 1 dini hari lebih, catatlah satu lebih 30. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan," jelas dia.

"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya tiga kali 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement