Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Siapkan Tim Hukum Jika Ada Pihak Sengketakan Hasil Pemilu 2024 di MK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 10 Maret 2024 |22:28 WIB
   KPU Siapkan Tim Hukum Jika Ada Pihak Sengketakan Hasil Pemilu 2024 di MK
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:

Hasyim juga menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil sengketa Pemilu terbatas selam 3 x 24 jam. Artinya keputusan KPU membacakan hasil Pemilu menjadi acuannya.

"Seperti penglaaman 2019, penetapannya sekitar jam 1 dini hari lebih, catatlah satu lebih 30. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan," jelas dia.

"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya tiga kali 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement