Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku GS merupakan residivis yang terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," sebutnya.
Gigih menuturkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)