Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |18:42 WIB
Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Residivis narkoba 4 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap (Foto : Istimewa)
A
A
A

Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku GS merupakan residivis yang terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.

“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," sebutnya.

Gigih menuturkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement