Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Antargeng di Klender Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2024 |16:36 WIB
Tawuran Antargeng di Klender Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku Ditangkap
Tawuran antargeng tewaskan satu orang. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement