Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)