POLDA Metro Jaya mengungkap kasus ganja 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Berbagai Modus
Peredaran narkoba jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan berbagai modus.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sebanyak 3 orang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba antar provinsi tersebut. Ketiganya berinisial IP, DY dan HP, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Penjaringan, Cikoko dan Kalibata.
"Jaringan antar provinsi ini (mengedarkan narkoba) dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/3/2024).
2. Paket Kopi
Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Dengan cara itu membuat pihaknya sulit mengendus modus tersebut.
"Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan," katanya.