Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Penyelundupan 66,9 Kilogram Ganja, Modus Paket Kopi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2024 |03:04 WIB
3 Fakta Penyelundupan 66,9 Kilogram Ganja, Modus Paket Kopi
Polisi gagalkan penyelundupan ganja (Foto: MPI)
A
A
A

3. Ancaman 20 Tahun Penjara

Dengan pengungkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement